• about me
  • menu
  • categories
  • Agi Tiara Pranoto

    Agi Tiara Pranoto

    Seorang Blogger Indonesia yang berdomisili di Yogyakarta. Selain menulis, dia juga sangat hobi bermain game FPS. Cita-citanya adalah mendapatkan passive income sehingga tidak perlu bekerja di kantor, apa daya selama cita-cita itu belum tercapai, dia harus menikmati hari-harinya sebagai mediator kesehatan.

    Soal Hak Cipta Cover Lagu dan Memanusiakan Musisi



    Tadinya, postingan ini mau saya jadikan status facebook, cuma kayanya kepanjangan dan duckofyork.com kayanya perlu konten baru, jadi yaudah saya tulis disini aja. Gapapa kan? Gapapa kaaan? Gapapa kaaaaaaaaan????? (ya gapapa lah, blog juga blog gue, gue yang nulis juga wakakaka)

    hari ini, jagat perstudioan yang konon produktif tapi bikin satu jingle aja seminggu ga kelar-kelar itu ramai lagi dengan celetukan salah satu musisi kenamaan indonesia yang melarang lagunya untuk di cover dalam bentuk apapun tanpa izin. Celakanya, sang musisi sudah 'kegep' beberapa kali membawakan lagu orang lain (dan salah satunya tanpa izin). 

    Rame lah ruangan 4x4 itu dengan bahasan 'siapa yang salah', 'boleh apa nggak', 'kenapa begini kenapa begitu'. Gitaris saya pro tidak cover-coveran, drummer saya bilang cover lagu itu bagian dari marketing, bassist saya sibuk ngescroll timeline lambe turah, dan seterusnya. 

    Bro produser pun nyeletuk, "emang sebenernya boleh nggak sih kita cover lagu? kalo musisi luar negeri gimana covernya cobak?"

    Saya yang lagi utek utek mainan baru dari novation *pamer tingkat galaksi padahal masi yang gratisan* pun jadi tergelitik buat komentar. Maklum, biar biasanya tugas saya cuma jagain sendal, gini-gini saya sarjana hukum ((edisi sombong tak berfaedah karena sampe sekarang belom dapet 'kerja kantoran'))
    akhirnya saya pun menjelaskan panjang lebar. Penjelasan ini tentu dilakukan sambil ngunyah permen, coklat, kacang rebus dan apa aja yang bisa dikunyah (enggak, saya ngga bisa ngunyah batako)

    jadi gini bro & sis, di luar negeri khususnya di USA alias United States of America alias Amerika Serikat, negerinya pakdhe Obama, ada satu doktrin yang namanya fair use. Fair use ini berarti suatu karya yang punya hak cipta bisa bebas digunakan dan nggak perlu izin dari si empunya hak cipta asal dia digunakan untuk kepentingan misalnya untuk mesin pencari, kritik, parodi, commentary alias ngomentarin dan ngerasani uwong, reportase berita, riset dan beasiswa. 

    ((jadi ternyata kalo di amerika kita ngga boleh merong-merong kalo lagu kita dijadiin parodian karena hal tersebut masuk hal yang biasa dan ga perlu ijin ijin, makanya kamu bisa sering liat parody lagu lagu luar di yutup) 


    Lantas gimandose dengan di indonesia?

    correct me if im wrong karena skripsi saya soal hak cipta ituh sudah kelar sejuta duaratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga tahun cahaya yang lalu: si doktrin FAIR USE ini tidak secara EKSPLISIT ada didalam hukum hak cipta indonesia, TAPI EH TAPI ada tapinya nih:

    Menurut pasal 43 UU Hak Cipta huruf C, Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: "Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut."

    catet ya: kalo disebarkan melalui media teknologi informasi dan komunikasi TAPI sifatnya non komersil atau bahkan menguntungkan pencipta, itu TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA. 

    Know your pasal straight before ancem mau lapor-lapor police, you know. *sambil acung-acung ulekan*

    Lanjut lagi di pasal 44 ayat (1) dan (2) dinyatakan juga tidak melanggar hak cipta kalau suatu karya hak cipta dipakai dan atau diubah baik secara keseluruhan maupun sebagian selama sumbernya dicantumkan untuk keperluan pendidikan, keamanan pemerintahan, ceramah pendidikan, atau pertunjukan dan pementasan yang tidak dipungut biaya selama tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau memberikan fasilitasi akses hak cipta kepada penyandang tuna netra.

    Catet ya, disitu ada kalimat kepentingan yang wajar. Terus apose kepentingan yang wajar ini?

    Kepentingan wajar itu adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati hak ekonomi dari karya tersebut. Jadi, kalau kita cover lagunya dibayar (misal di monetize di youtube) ya kudunya kita izin dan bayar ke penciptanya. Terus misalnya kita cover satu lagu, terus karena cover kita, imej si lagu jadi busuk terus pemilik hak ciptanya rugi, ya bisa dibilang pelanggaran hak cipta juga. Seperti biasa pembahasaan 'kepentingan wajar' disini bisa didebat. Ada juga ahli hukum yan bilang kepentingan yang wajar ini soal fair use. 

    Tapi berhubung penjelasan kepentingan wajar ini ala kadarnya, ya mau tidak mau some of it was left to the interpretation of experts.

    Case in point, Jadi, misalnya ada pengamen bawain lagu X dari artis A terus dapet 10 ribu--dia kan dapet tuh manfaat ekonomi dari si lagu, menurut kalian wajar gak kalo artis A minta royalti 8 ribu ke pengamen karena merasa si pengamen dapat uangnya kebanyakan?

    ((Saya sih berharap ya para pembentuk undang-undang stop dong bikin pasal yang hula hula begini bahasanya, soalnya jadi subyektif banget. Kalo debat sama orang lain yang beda guru beda ilmu bisa panjang coyyy pegel!!!!))

    BTW, di youtube ada mekanisme untuk cover lagu supaya bisa sharing profit dengan penciptanya. Jadi kalian sebenarnya nggak perlu khawatir-khawatir amat. Yang masalah itu kalo udahlahnya kamu ngecover lagu orang, eh lagunya diperlakukan kaya lagu sendiri, dijual di spotify, dimainin pas on air yang dibayar ratusan juta, dijadiin RBT, dan lain-lain.


    Jadi Sebenernya Masalah Cover Lagu Ini Adalah Masalah UUD alias Ujung-Ujungnya Duit

    "Weh ngeri kali omongan kau kak!" begitu kata gitaris saya sambil separoh emosi. Apparently, kalimat ujung-ujungnya duit berkonotasi amat negatif buat dia (dan sebagian besar orang), tapi tunggu dulu! bukankah sebenarnya semua-semua itu perlu duit? Lantas apa yang salah dengan kalimat ujung-ujungnya duit? Toh kita mau mati aja masih perlu bayar ini itu urusan kematian kok, apalagi yang lain-lain?

    Proses bikin lagu itu gak gampang. Ambil contoh lagu lagu busuk saya di soundcloud; semua lagu itu bisa tercipta karena saya punya mantan-mantan yang berengsek--dimana sesudah itu hidup saya jadi gak gampang karena mereka. Demikian pula songwriter lain pasti merasakan hal yang sama dengan saya. Lagu-lagu itu jadi personal. Jadi pas orang lain bawain kita ngga bisa ngerasain feelnya lagi, itu wajar.

    Bikin lagu itu keluar uang lho, bayar studio (kalo sewa), bayar sound engineer, bayar additional player, bayar ini itu ini itu. Jadi, kalo ada musisi yang ngga terima lagunya lebih terkenal versi cover ketimbang aslinya ya wajar aja sik. Ibarat kata nih, kamu belajar keras semingguan, terus dicontek--yang nyontek kamu nilainya 100 sementara kamu cuma dapet 90--nah sama, kamu yang ciptain, kamu yang berjibaku ini itu, eh kamu cuma dapet 10 juta dan yang cover dapet 10 milyar. Ya pasti bete lah!

    Tapi jujur ini adalah pendapat saya pribadi; saya tidak keberatan lagu saya dicover orang lain ((kaya ada yang mau aja lol)). Kalau ada orang yang kemudian jadi jauh lebih sukses karena mengcover lagu saya--well, ya kan dia cuma bisa cover, saya bisa bikin lagi. They can replicate me but can't create and definitely cannot replicate what's on my mind, so what? 

    Terlebih, cover lagu menurut saya adalah apresiasi lagu dalam bentuk tertinggi. Kenapa begitu? karena berarti lagu saya 'berbicara' sama mereka, lagu saya bisa sampai ke hati mereka, dan yang lebih hqq lagi: lagu saya enak.

    Saya jadi bisa tahu, ooo pendengar saya orangnya seperti ini, nangkep lagunya begini, besok saya harus bikin yang seperti ini.

    Tapi ya kan itu pendapat pribadi, tiap musisi beda-beda. Silahkan berbeda pendapat, tapi satu yang tidak bisa kita pungkiri disini; ini adalah masalah materi.

    Suka atau tidak suka, musisi juga perlu makan. Keluarga musisi juga perlu hidup sejahtera. Musisi nggak perlu merasa malu untuk menuntut hak ekonominya, karena bagaimanapun ketika kamu menjadikan musik sebagai penghasilanmu, kamu punya hak untuk minta bayaran. Kalau kamu berbicara soal apresiasi maka tataran terakhir dari permasalahan cover mengcover lagu yang super duper njelimet ini akan berakhir di tahap izin sama yang bikin lagu, tapi kalau kamu bicara soal materi maka pembicaraannya akan berakhir di silahkan bayar royalti yang bikin lagu.

    dan itu adalah hal yang wajar, hal yang tidak apa-apa. Kenapa? karena musisi juga manusia yang perlu makan.

    (kalian ngga mau kan nasib keluarga musisi ada yang sengenes nasib keluarga anak-anak ibu di pengabdi setan karena ngga ada royalti lagi buat bertahan hidup?)


    Memanusiakan Musisi

    Saya yakin, bayangan yang ada di benak masyarakat Indonesia, musisi itu antara hidup bergelimang harta dari puluhan juta yang dibayarkan ketika tampil baik on air maupun off air atau hidup tanpa uang, ngegembel di jalanan dengan modal gitar tua karena idealisme. Itu namanya stigma--gambaran yang ada di masyarakat luas soal musisi.

    Nggak banyak yang tau kalau musisi juga bisa sakit karena kebanyakan recording (misalnya saya pernah kena otitis karena kelamaan di studio, pernah juga tipes karena kalo di studio makanan ga dijaga, pernah juga cedera karena kebanyakan nggebuk drum), nggak banyak yang tau kalo musisi juga harus bayar pajak, tagihan air, tagihan listrik, pulsa telfon, pulsa internet, uang sekolah anak, uang belanja istri dan lain-lain. Bisa juga nangis kalo tanggal tua honor bikin jingle iklan belom turun padahal isi dompet tinggal 50 ribu (eh curhat)

    Kenapa nggak banyak yang tau? Karena media (dan kita sendiri) mengglamorisasi hidup kita itu. Misal, kalo manggung off air mintanya ratusan juta belum termasuk rider super ajaib kayak minta 50 galon air mineral buat mandi atau terbang minimal pake jet pribadi. Dari situ muncul stigma kalo artis itu duitnya sudah banyak, jadi ngga masalah kalo 1-2 juta (bahkan lebih) ilang begitu saja.

    Yang bikin saya agak tersinggung bingung adalah ketika ada musisi yang bilang kurang lebih seperti ini "kalo ngga mau bingung/ribet nggak usah ngover lagu"

    saya paham kalimat ini muncul dari kelelahan musisi tersebut diberondong omongan extra super duper nyebahi alias ngeselin dari netizen, tapi nggak bijak bagi seorang musisi untuk berkata seperti itu. Kalimat ini kesannya super arogan. Kesannya, lagu kita itu nggak boleh lah dibawakan orang lain yang nggak paham soal musik. As a musician, you should know that you can be anyone, literally anyone except being arrogant.

    Saya yakin jamannya kita belajar musik, kita juga mengcover banyak lagu dari musisi lain. Kita belajar dari musisi lain. Kita meniru musisi lain. Kecuali situ Beethoven atau Mozart saya rasa nggak perlu lah kita berdebat soal ini. Terus kita arogan soal lagu kita sendiri itu buat apa? 

    Bisa kan kalimat itu diganti dengan, "ayo coba dipelajari lagi ya soal lisensi lagu, kalo lagu saya aturan lisensi nya seperti ini, musisi lain beda aturan, coba dicari tahu"

    Tapi ya i dont disagree with his thought tho. I disagree with how it was said.

    Kesimpulannya...

    Buat saya, selama kamu cover lagu tidak untuk kamu perjualbelikan atau dapat keuntungan dari situ, nggak masalah ya. kalo kamu cover lagu terus kamu jual di spotify tanpa a i u e o  sama yang punya lagu sih wajar kalo kamu dilaporin pelanggaran hak cipta. 

    Terus, ya sebagai musisi, kita harus banyak-banyak self-reflect lah ya. Kalau kita tidak mau lagu kita dicover sembarangan ya jangan mengcover lagu orang sembarangan. Kalau kita belajar musik pake lagu orang, jangan melarang orang lain untuk belajar musik pake lagu kita. 

    Tapi ya apalah pendapat ala-ala ini. Ini murni pendapat pribadi saya sebagai seorang mantan musisi kamar mandi dan sarjana hukum. Kalau ada sesepuh dan senior yang tersinggung saya mohon maaf, but please, please do consider what i was stating: Musisi juga manusia. Manusia juga punya kegelisahan, keresahan, dan yang paling parah: rasa lapar.

    Udah ah, kepanjangan. Saya mau balik jagain sandal sambil ngemil kacang rebus dulu, see you later!

    XO
    Duckofyork


    Tadinya, postingan ini mau saya jadikan status facebook, cuma kayanya kepanjangan dan duckofyork.com kayanya perlu konten baru, jadi yaudah saya tulis disini aja. Gapapa kan? Gapapa kaaan? Gapapa kaaaaaaaaan????? (ya gapapa lah, blog juga blog gue, gue yang nulis juga wakakaka)

    hari ini, jagat perstudioan yang konon produktif tapi bikin satu jingle aja seminggu ga kelar-kelar itu ramai lagi dengan celetukan salah satu musisi kenamaan indonesia yang melarang lagunya untuk di cover dalam bentuk apapun tanpa izin. Celakanya, sang musisi sudah 'kegep' beberapa kali membawakan lagu orang lain (dan salah satunya tanpa izin). 

    Rame lah ruangan 4x4 itu dengan bahasan 'siapa yang salah', 'boleh apa nggak', 'kenapa begini kenapa begitu'. Gitaris saya pro tidak cover-coveran, drummer saya bilang cover lagu itu bagian dari marketing, bassist saya sibuk ngescroll timeline lambe turah, dan seterusnya. 

    Bro produser pun nyeletuk, "emang sebenernya boleh nggak sih kita cover lagu? kalo musisi luar negeri gimana covernya cobak?"

    Saya yang lagi utek utek mainan baru dari novation *pamer tingkat galaksi padahal masi yang gratisan* pun jadi tergelitik buat komentar. Maklum, biar biasanya tugas saya cuma jagain sendal, gini-gini saya sarjana hukum ((edisi sombong tak berfaedah karena sampe sekarang belom dapet 'kerja kantoran'))
    akhirnya saya pun menjelaskan panjang lebar. Penjelasan ini tentu dilakukan sambil ngunyah permen, coklat, kacang rebus dan apa aja yang bisa dikunyah (enggak, saya ngga bisa ngunyah batako)

    jadi gini bro & sis, di luar negeri khususnya di USA alias United States of America alias Amerika Serikat, negerinya pakdhe Obama, ada satu doktrin yang namanya fair use. Fair use ini berarti suatu karya yang punya hak cipta bisa bebas digunakan dan nggak perlu izin dari si empunya hak cipta asal dia digunakan untuk kepentingan misalnya untuk mesin pencari, kritik, parodi, commentary alias ngomentarin dan ngerasani uwong, reportase berita, riset dan beasiswa. 

    ((jadi ternyata kalo di amerika kita ngga boleh merong-merong kalo lagu kita dijadiin parodian karena hal tersebut masuk hal yang biasa dan ga perlu ijin ijin, makanya kamu bisa sering liat parody lagu lagu luar di yutup) 


    Lantas gimandose dengan di indonesia?

    correct me if im wrong karena skripsi saya soal hak cipta ituh sudah kelar sejuta duaratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga tahun cahaya yang lalu: si doktrin FAIR USE ini tidak secara EKSPLISIT ada didalam hukum hak cipta indonesia, TAPI EH TAPI ada tapinya nih:

    Menurut pasal 43 UU Hak Cipta huruf C, Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: "Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut."

    catet ya: kalo disebarkan melalui media teknologi informasi dan komunikasi TAPI sifatnya non komersil atau bahkan menguntungkan pencipta, itu TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA. 

    Know your pasal straight before ancem mau lapor-lapor police, you know. *sambil acung-acung ulekan*

    Lanjut lagi di pasal 44 ayat (1) dan (2) dinyatakan juga tidak melanggar hak cipta kalau suatu karya hak cipta dipakai dan atau diubah baik secara keseluruhan maupun sebagian selama sumbernya dicantumkan untuk keperluan pendidikan, keamanan pemerintahan, ceramah pendidikan, atau pertunjukan dan pementasan yang tidak dipungut biaya selama tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau memberikan fasilitasi akses hak cipta kepada penyandang tuna netra.

    Catet ya, disitu ada kalimat kepentingan yang wajar. Terus apose kepentingan yang wajar ini?

    Kepentingan wajar itu adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati hak ekonomi dari karya tersebut. Jadi, kalau kita cover lagunya dibayar (misal di monetize di youtube) ya kudunya kita izin dan bayar ke penciptanya. Terus misalnya kita cover satu lagu, terus karena cover kita, imej si lagu jadi busuk terus pemilik hak ciptanya rugi, ya bisa dibilang pelanggaran hak cipta juga. Seperti biasa pembahasaan 'kepentingan wajar' disini bisa didebat. Ada juga ahli hukum yan bilang kepentingan yang wajar ini soal fair use. 

    Tapi berhubung penjelasan kepentingan wajar ini ala kadarnya, ya mau tidak mau some of it was left to the interpretation of experts.

    Case in point, Jadi, misalnya ada pengamen bawain lagu X dari artis A terus dapet 10 ribu--dia kan dapet tuh manfaat ekonomi dari si lagu, menurut kalian wajar gak kalo artis A minta royalti 8 ribu ke pengamen karena merasa si pengamen dapat uangnya kebanyakan?

    ((Saya sih berharap ya para pembentuk undang-undang stop dong bikin pasal yang hula hula begini bahasanya, soalnya jadi subyektif banget. Kalo debat sama orang lain yang beda guru beda ilmu bisa panjang coyyy pegel!!!!))

    BTW, di youtube ada mekanisme untuk cover lagu supaya bisa sharing profit dengan penciptanya. Jadi kalian sebenarnya nggak perlu khawatir-khawatir amat. Yang masalah itu kalo udahlahnya kamu ngecover lagu orang, eh lagunya diperlakukan kaya lagu sendiri, dijual di spotify, dimainin pas on air yang dibayar ratusan juta, dijadiin RBT, dan lain-lain.


    Jadi Sebenernya Masalah Cover Lagu Ini Adalah Masalah UUD alias Ujung-Ujungnya Duit

    "Weh ngeri kali omongan kau kak!" begitu kata gitaris saya sambil separoh emosi. Apparently, kalimat ujung-ujungnya duit berkonotasi amat negatif buat dia (dan sebagian besar orang), tapi tunggu dulu! bukankah sebenarnya semua-semua itu perlu duit? Lantas apa yang salah dengan kalimat ujung-ujungnya duit? Toh kita mau mati aja masih perlu bayar ini itu urusan kematian kok, apalagi yang lain-lain?

    Proses bikin lagu itu gak gampang. Ambil contoh lagu lagu busuk saya di soundcloud; semua lagu itu bisa tercipta karena saya punya mantan-mantan yang berengsek--dimana sesudah itu hidup saya jadi gak gampang karena mereka. Demikian pula songwriter lain pasti merasakan hal yang sama dengan saya. Lagu-lagu itu jadi personal. Jadi pas orang lain bawain kita ngga bisa ngerasain feelnya lagi, itu wajar.

    Bikin lagu itu keluar uang lho, bayar studio (kalo sewa), bayar sound engineer, bayar additional player, bayar ini itu ini itu. Jadi, kalo ada musisi yang ngga terima lagunya lebih terkenal versi cover ketimbang aslinya ya wajar aja sik. Ibarat kata nih, kamu belajar keras semingguan, terus dicontek--yang nyontek kamu nilainya 100 sementara kamu cuma dapet 90--nah sama, kamu yang ciptain, kamu yang berjibaku ini itu, eh kamu cuma dapet 10 juta dan yang cover dapet 10 milyar. Ya pasti bete lah!

    Tapi jujur ini adalah pendapat saya pribadi; saya tidak keberatan lagu saya dicover orang lain ((kaya ada yang mau aja lol)). Kalau ada orang yang kemudian jadi jauh lebih sukses karena mengcover lagu saya--well, ya kan dia cuma bisa cover, saya bisa bikin lagi. They can replicate me but can't create and definitely cannot replicate what's on my mind, so what? 

    Terlebih, cover lagu menurut saya adalah apresiasi lagu dalam bentuk tertinggi. Kenapa begitu? karena berarti lagu saya 'berbicara' sama mereka, lagu saya bisa sampai ke hati mereka, dan yang lebih hqq lagi: lagu saya enak.

    Saya jadi bisa tahu, ooo pendengar saya orangnya seperti ini, nangkep lagunya begini, besok saya harus bikin yang seperti ini.

    Tapi ya kan itu pendapat pribadi, tiap musisi beda-beda. Silahkan berbeda pendapat, tapi satu yang tidak bisa kita pungkiri disini; ini adalah masalah materi.

    Suka atau tidak suka, musisi juga perlu makan. Keluarga musisi juga perlu hidup sejahtera. Musisi nggak perlu merasa malu untuk menuntut hak ekonominya, karena bagaimanapun ketika kamu menjadikan musik sebagai penghasilanmu, kamu punya hak untuk minta bayaran. Kalau kamu berbicara soal apresiasi maka tataran terakhir dari permasalahan cover mengcover lagu yang super duper njelimet ini akan berakhir di tahap izin sama yang bikin lagu, tapi kalau kamu bicara soal materi maka pembicaraannya akan berakhir di silahkan bayar royalti yang bikin lagu.

    dan itu adalah hal yang wajar, hal yang tidak apa-apa. Kenapa? karena musisi juga manusia yang perlu makan.

    (kalian ngga mau kan nasib keluarga musisi ada yang sengenes nasib keluarga anak-anak ibu di pengabdi setan karena ngga ada royalti lagi buat bertahan hidup?)


    Memanusiakan Musisi

    Saya yakin, bayangan yang ada di benak masyarakat Indonesia, musisi itu antara hidup bergelimang harta dari puluhan juta yang dibayarkan ketika tampil baik on air maupun off air atau hidup tanpa uang, ngegembel di jalanan dengan modal gitar tua karena idealisme. Itu namanya stigma--gambaran yang ada di masyarakat luas soal musisi.

    Nggak banyak yang tau kalau musisi juga bisa sakit karena kebanyakan recording (misalnya saya pernah kena otitis karena kelamaan di studio, pernah juga tipes karena kalo di studio makanan ga dijaga, pernah juga cedera karena kebanyakan nggebuk drum), nggak banyak yang tau kalo musisi juga harus bayar pajak, tagihan air, tagihan listrik, pulsa telfon, pulsa internet, uang sekolah anak, uang belanja istri dan lain-lain. Bisa juga nangis kalo tanggal tua honor bikin jingle iklan belom turun padahal isi dompet tinggal 50 ribu (eh curhat)

    Kenapa nggak banyak yang tau? Karena media (dan kita sendiri) mengglamorisasi hidup kita itu. Misal, kalo manggung off air mintanya ratusan juta belum termasuk rider super ajaib kayak minta 50 galon air mineral buat mandi atau terbang minimal pake jet pribadi. Dari situ muncul stigma kalo artis itu duitnya sudah banyak, jadi ngga masalah kalo 1-2 juta (bahkan lebih) ilang begitu saja.

    Yang bikin saya agak tersinggung bingung adalah ketika ada musisi yang bilang kurang lebih seperti ini "kalo ngga mau bingung/ribet nggak usah ngover lagu"

    saya paham kalimat ini muncul dari kelelahan musisi tersebut diberondong omongan extra super duper nyebahi alias ngeselin dari netizen, tapi nggak bijak bagi seorang musisi untuk berkata seperti itu. Kalimat ini kesannya super arogan. Kesannya, lagu kita itu nggak boleh lah dibawakan orang lain yang nggak paham soal musik. As a musician, you should know that you can be anyone, literally anyone except being arrogant.

    Saya yakin jamannya kita belajar musik, kita juga mengcover banyak lagu dari musisi lain. Kita belajar dari musisi lain. Kita meniru musisi lain. Kecuali situ Beethoven atau Mozart saya rasa nggak perlu lah kita berdebat soal ini. Terus kita arogan soal lagu kita sendiri itu buat apa? 

    Bisa kan kalimat itu diganti dengan, "ayo coba dipelajari lagi ya soal lisensi lagu, kalo lagu saya aturan lisensi nya seperti ini, musisi lain beda aturan, coba dicari tahu"

    Tapi ya i dont disagree with his thought tho. I disagree with how it was said.

    Kesimpulannya...

    Buat saya, selama kamu cover lagu tidak untuk kamu perjualbelikan atau dapat keuntungan dari situ, nggak masalah ya. kalo kamu cover lagu terus kamu jual di spotify tanpa a i u e o  sama yang punya lagu sih wajar kalo kamu dilaporin pelanggaran hak cipta. 

    Terus, ya sebagai musisi, kita harus banyak-banyak self-reflect lah ya. Kalau kita tidak mau lagu kita dicover sembarangan ya jangan mengcover lagu orang sembarangan. Kalau kita belajar musik pake lagu orang, jangan melarang orang lain untuk belajar musik pake lagu kita. 

    Tapi ya apalah pendapat ala-ala ini. Ini murni pendapat pribadi saya sebagai seorang mantan musisi kamar mandi dan sarjana hukum. Kalau ada sesepuh dan senior yang tersinggung saya mohon maaf, but please, please do consider what i was stating: Musisi juga manusia. Manusia juga punya kegelisahan, keresahan, dan yang paling parah: rasa lapar.

    Udah ah, kepanjangan. Saya mau balik jagain sandal sambil ngemil kacang rebus dulu, see you later!

    XO
    Duckofyork
    . Senin, 16 Oktober 2017 .

    1 komentar

    1. Hai mba. Perjuangan menjadi musisi memang tak mudah namun mmeang yang tampak adalah hidup bergelimang harta ya. Hehhee. Aku setuju bahwa kita juga harus memanusiakan manusia mba

      BalasHapus

    popular posts

    IBX5B00F39DDBE69